Untuk sebagian kalangan, ada tren untuk membeli gadget terbaru dari luar negeri, atau ketika sedang berkunjung ke luar negeri. Biasanya, hal ini dilakukan untuk membeli produk yang memang belum dirilis di Indonesia, sehingga Anda belum bisa mencarinya di pasaran dalam negeri.
Namun ternyata. Ada berbagai hal yang sebaiknya diperhatikan ketika akan melakukan hal tersebut. Artikel ini akan membahas hal-hal yang sebaiknya Anda ketahui dan perhatikan jika ingin membeli berbagai jenis gawai paling baru di luar negeri. Baca selengkapnya!
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan jika Beli Gadget Terbaru di Luar Negeri
Ketika melakukan sebuah transaksi jual-beli, tentunya ada peraturan yang perlu Anda taati dengan baik, sehingga barang yang dibeli pun sah secara hukum. Jika akan membeli gadget, ini pun menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan, supaya nantinya produk tersebut dapat berfungsi dengan baik dan tidak dianggap sebagai hasil perdagangan gelap.
Hal ini menjadi lebih perlu diperhatikan ketika membeli gadget dari luar negeri, atau ketika berada di luar negeri, khususnya ketika membeli ponsel. Di bawah ini adalah hal-hal yang sangat penting untuk diperhatikan:
- Adakah Syarat Khususnya?
Sebenarnya, tidak ada syarat khusus untuk membeli produk gadget terbaru dari luar negeri. Ketika sedang berkunjung ke negara tertentu, misalnya saat liburan atau perjalanan bisnis, Anda bisa mampir ke toko gadget untuk membeli produk yang diinginkan.
Lalu, jika akan membelinya secara online, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan oleh toko online tersebut.
- Ketahui tentang Pajak yang Berlaku
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan ketika membeli ponsel dari luar negeri yaitu tentang pajak yang berlaku. Pajak ini akan tergantung dari jenis pembelian yang Anda lakukan.
Pertama, pajak untuk barang yang dibeli secara online dan dikirim dengan ekspedisi. Pajak yang berlaku yaitu pajak nilai nilai barang untuk $3 sampai $1.500, terkena bea masuk sebesar 7,5%, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 %, dan tidak ada beban PPh atau Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan.
Selanjutnya, jika Anda membelinya langsung ketika berkunjung ke luar negeri. Pajak yang perlu dibayarkan yaitu Bea Masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% untuk yang mempunyai NPWP dan 20% jika tanpa NPWP.
- Pendaftaran IMEI
Hal ketiga yang perlu menjadi perhatian yaitu tentang pendaftaran IMEI yang sebelumnya telah sedikit disinggung.
Sejak waktu tiba di Indonesia, Anda bisa melakukan pendaftaran IMEI melalui bea cukai dalam kurun waktu 60 hari. Anda hanya perlu mendatangi kantor bea cukai dan mengikuti langkah yang sudah ditentukan. Selain itu, bisa juga melakukan pendaftaran secara online, berikut langkahnya:
- Kunjungi www.beacukai.go.id atau unduh aplikasi Mobile Beacukai melalui App Store atau Play Store;
- Silakan masuk ke bagian Registrasi IMEI;
- Lengkapi data yang diminta, meliputi data diri, nomor penerbangan, NPWP, spesifikasi barang dengan maksimal sebanyak 2 unit, dan harga barang;
- Setelah diverifikasi, maka Anda akan mendapat ID registrasi dan kode QR;
- Ketika diperiksa, maka petugas akan memindai kode tersebut dan nomor IMEI dapat dipakai jika prosesnya sudah selesai.
Jika melihat dari penjelasan di atas, ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membeli gawai terbaru di luar negeri.
Anda bisa membelinya ketika memang sedang berkunjung ke negara tertentu, atau membelinya melalui tempat belanja online di berbagai negara. Dari kedua hal tersebut, terdapat perbedaan dari segi pajaknya, sehingga hal ini sebaiknya dipertimbangkan secara matang sebelum Anda memutuskan.
Selanjutnya, pastikan juga Anda memilih gadget terbaru yang memang sesuai dengan kebutuhan dan cocok dengan selera Anda, supaya tidak menyesal di kemudian hari. Pastikan juga setiap langkah transaksinya dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur!